Perseroan Perorangan atau disingkat “PT Perorangan” adalah badan hukum perseroan yang
didirikan oleh 1 orang yang merangkap Direktur dan pemilik, yang memenuhi kriteria usaha Mikro
dan Kecil. Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law. Dengan ketentuan ini, maka dimungkinkan didirikan
PT hanya 1 orang saja dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil
di Indonesia.
– memisahkan harta kekayaan pribadi dan perusahaan
– mempunyai 1 orang direktur
– tidak perlu membuat akta notaris
• KTP
• NPWP pribadi
• Email
• No HP Direktur
• KBLI
• Luas lahan
• Modal usaha
Kashafa Mentor Plus
Dengan mengedepankan prinsip kemitraan, kami akan selalu mendampingi dan memberikan solusi terbaik dari setiap problematika bisnis yang Anda alami
Kami menyajikan solusi yang tepat, relevan, dan bersaing dalam bidang konsultasi dan layanan profesional seperti Audit, Pendampingan usaha, Perijinan Usaha dan Konsultasi Bisnis untuk memenuhi berbagai kebutuhan usaha Anda.
* Mari tetap terhubung dengan kami
Perumahan Mojoroto Indah blok A nomor 20, Mojoroto, Kediri kota