TULUNGAGUNG – Anggota Satlantas Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Pil Double L pada saat melakukan penindakan pelanggar lalu lintas di Jalan A. Yani Timur Tulungagung pada Selasa Malam (30/1).
Selain mengagalkan peredaran obat obatan terlarang, personel Satlantas Polres Tulungagung juga menangkap dua pria yang membawa barang terlarang tersebut. Kedua pria tersebut berinisial RZ(25th) dan DV(20th). Keduanya merupakan warga Kabupaten Blitar.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, S.I.K. dalam wawancara dengan rekan Media mengatakan,
“Hari ini anggota kami berhasil mengamankan dua pria dan juga menggagalkan peredaran narkoba jenis Double L yang berjumlah sebanyak kurang lebih 3007 butir pada saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan A. Yani Timur.”Ujar Jodi.
“Penangkapan itu mulanya ketika personel Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap sepeda motor yang melanggar rambu, namun dua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri sehingga dikejar oleh anggota kami. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota kami berhasil menemukan ribuan butir Pil Double L tersebut di jaket salah satu pelaku.” Ujar Kasatlantas kepada rekan media.
Kedua pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
*PRESS RELEASE*












