BKPSDM Bekerjasama Dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menggelar Sosialisasi Disiplin ASN dan Penyerahan Kartu Taspen Bagi PPPK Lingkup Kecamatan Pakel

TULUNGAGUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN dan juga penyerahan kartu taspen bagi pegawai PPPK yang digelar di SDN Bangun jaya Kecamatan Pakel, Rabu (22/11/2023).

Indah Wijayanti selaku Pejabat BKPSDM Kabid pembinaan dan kesejahteraan aparatur Kabupaten Tulungagung, menuturkan jika kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar ASN mengerti dan mengetahui pentingnya peraturan dan UU PPPK, karena ASN itu ada dua yaitu PNS dan juga PPPK.

“Peraturan Undang-undang Pasal 51 ayat (3) yakni, PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 52 ayat (3) tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-Undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS,” ujarnya.

Dipaparkannya, adapun pemberhentian sementara PPPK yang menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PPPK dengan penghasilan ”Nol”. Apalagi dinyatakan tidak bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka penghasilan selama pemberhentian sementara dapat dibayarkan setelah pengaktifan kembali.

“Sedangkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, PPPK yang dijatuhi pidana kurang dari 2 tahun, dapat diberhentikan apabila perbuatannya menurunkan harkat dan martabat ASN,” tutupnya.

Selain itu Indah juga menambahkan, adapun cuti yang bisa dilakukan sesuai dengan PP 49 / 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.

“Cuti yang bisa dilakukan oleh ASN yakni, Cuti Tahunan, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti bersama,” tambah Indah.

Pihaknya mengungkapkan, untuk cuti PPPK rinciannya, yang pertama Cuti tahunan yaitu: PPPK telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus, diberikan paling lama 12 hari kerja, tidak digunakan dalam tahun yang bersamaan, tidak digunakan 2 tahun atau lebih secara berturut-turut, digunakan di tempat yang sulit perhubungannya.

Yang kedua, Cuti Sakit yaitu Setiap PPPK berhak atas cuti sakit. Selama cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang ketiga Cuti Melahirkan yaitu, PPPK yang cuti melahirkan paling lama 3 bulan, tetap menerima penghasilan. Dan Keempat adalah Cuti Bersama, Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.

Selain itu ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, S.E,.M.SI saat di wawancara menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Materi yang disampaikan meliputi kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil, jenis-jenis pelanggaran disiplin dan jenis-jenis hukuman disiplin.

Jadi dengan adanya penyesuaian peraturan disiplin pegawai, maka guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai negeri sipil tentang ketentuan-ketentuan disiplin pegawai, dengan sasaran PPPK yang ada di 19 Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP), imbuh Rahadi.

Selain itu Rahadi juga menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut juga diadakan penyerahan Kartu Taspen bagi PPPK yang merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mengimplementasikan pemenuhan hak bagi Pegawai Pemerintah seperti tabungan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan serta jaminan kematian, ungkapnya.

Menurutnya, hak dan kewajiban ASN dan PPPK itu sama, yang membedakan hanyalah Pensiun, sehingga sangat penting untuk melaksanakan kegiatan ini agar PPPK memahami seperti apa skema asuransi dan jaminan yang ditawarkan oleh Pihak Taspen melalui program Taspen.

Rahadi juga berharap agar sosialisasi dan penyerahan kartu taspen ini bisa memberikan angin segar dan harapan yang baik bagi seluruh ASN baik yang dari PNS maupun dari PPPK, dengan harapan ada tambahan perlindungan maupun hak-hak yang diterima saat pensiun nanti, khususnya bagi PPPK yang ada di 19 Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *